"KPK punya satu atap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan agar pembahasan perkara dari awal digarap bersama oleh tim tersebut sehingga kasus cepat selesai," terang Wakil Ketua KPK M Jasin dalam pesan singkatnya, Kamis (13/10/2011).
Jadin mengatakan, hal itu dapat terjadi karena tim penyelidik, penyidik dan penuntut memiliki kesamaan pandangan dari awal. Sistem seperti ini pun disebutnya sungguh efektif.
"Tidak bolak balik P 21 seperti antara Kejaksaan dan Kepolisian. Sekarang inilah pemberantasan korupsi satu atap ini terbukti sangat efektif di KPK tidak ada bolak balik P 21," terang Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini.
Dalam Pasal 6 huruf c Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan bahwa lembaga tersebut memiliki tiga kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sekaligus, untuk kasus tindak pidana korupsi.
Undang-undang tersebut saat ini tengah digodok di Komisi III DPR. Komisi hukum menyasar pada poin tidak boleh adanya Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) melanggar KUHAP. Selain itu kewenangan satu atap KPK mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan juga menjadi sorotan.
"Enggak boleh itu, dalam UU KPK tidak boleh ada SP3. Nah, itu melanggar KUHAP," ujar Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di DPR.
(fjr/aan)











































