"Itu terlalu berat, soalnya nggak ada kerugian negara, ya sudah saya terima saja," ujar Puguh usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2011).
Seperti diketahui, Puguh dituntut 3 tahun 6 bulan. Ia juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu ucapan terima kasih saja," jelas Puguh.
Jaksa menilai, perbuatan Puguh telah merendahkan martabat hakim dan merusak citra kurator serta advokat. Puguh juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.
Puguh dianggap terbukti telah meminta persetujuan kurator lainnya untuk menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Syarifuddin. Uang itu sebagai komitmen awal persetujuan penjualan aset 7251 secara non boedoel pailit.
Puguh dituntut jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/gun)










































