200-an Penghuni Kos-kosan di Cipinang Terjaring Operasi Yustisi

200-an Penghuni Kos-kosan di Cipinang Terjaring Operasi Yustisi

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2011 11:35 WIB
200-an Penghuni Kos-kosan di Cipinang Terjaring Operasi Yustisi
Jakarta - Sekitar 200-an penduduk pendatang terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di RW 01 dan 02, Kelurahan Cipinang, Pulogadung. Rata-rata mereka yang terjaring adalah penghuni kos yang tidak memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

"Targetnya tertib kependudukan, kalau mereka berdomisili sementara harus melapor ke RT atau RW. Jangan sampai ada teroris bersembunyi," kata Walikota Jakarta Timur H Murdhani, di sela-sela operasi di Jl Persahabatan Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (13/10/2011).

Mereka yang terjaring tidak memiliki surat domisili di wilayah tersebut, jelas Murdhani, akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Selain itu mereka juga harus membayarkan denda berdasarkan putusan sidang yang disiapkan tidak jauh dari lokasi operasi, yaitu di kantor Sekretariat RW 01, Jl Persahabatan Timur 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur, Hamdi Husni, Kelurahan Cipinang dipilih sebagai lokasi operasi karena diduga banyak pendatang baru.

"Di lokasi ini banyak kontrakan dan kos-kos an," ujar Hamdi.

Pantauan detikcom, hanya beberapa rumah kontrakan saja yang disambangi oleh petugas operasi. Meski ada beberapa yang disambangi, rata-rata penghuni kontrakan sudah tidak ada di rumah dengan alasan kuliah dan kerja.

Salah satu penduduk yang terjaring, Undihon (29) menuturkan, dirinya baru seminggu menetap di RW 01. Menurutnya, dia sudah melaporkan izin tinggal ke tingkat RT dan RW dengan menyerahkan fotocopy KTP.

Keluhan yang sama juga disampaikan penghuni kos lainnya yang didatangi petugas. Mereka merasa sudah melaporkan menetap ke pemilik kost dan selanjutnya diserahkan ke pihak RT/RW.

"Seharusnya mereka (penghuni kos) yang datang ke kelurahan supaya dapat keterangan menetap sementara. Surat tersebut berlaku setahun," ujar Hamdi.

Hamdi menambakan, mereka yang tidak memiliki SKTT akan dikenakan denda sebesar Rp 15-20 ribu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

(ahy/lia)


Berita Terkait