"Marwanto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/9/2011).
Marwanto telah hadir di Gedung KPK sejak sekitar pukul 09.30 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi I Nyoman Suisnaya.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung sebelumnya menyebut Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto ikut bertanggung jawab atas dana Rp 500 miliar dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Daerah (PPID) untuk transmigrasi.
Menurut Tamsil, pengalokasian dana percepatan infrastruktur (DPI) di Kemenakertrans tersebut disepakati oleh Banggar dan Kementerian Keuangan dalam rapat panitia kerja (Panja).
"Dirjennya Pak Marwanto dalam rapat Panja itu. Selesai rapat Panja, kita bawa ke rapat internal Banggar DPR. Di situ kemudian, kembali masing-masing Panja menyampaikan laporannya. Di situ, diketok lagi palu menyepakati," ujar Tamsil di KPK, pada Senin 3 Oktober 2011.
Kemudian, kata Tamsil, kesepakatan itu dibawa lagi dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan. Dalam rapat kerja itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan milik fraksi.
"Jadi kalau ada yang tidak setuju, di situ bisa disampaikan. Kalau ada salah satu pihak yang tidak setuju maka anggarannya tidak bisa disepakati," ujar Tamsil.
(fjp/aan)











































