KPK Periksa Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto

KPK Periksa Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2011 10:28 WIB
KPK Periksa Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap di Kemenakertrans. KPK kali ini memeriksa Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Marwanto Hardjowiryono, sebagai saksi.

"Marwanto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/9/2011).

Marwanto telah hadir di Gedung KPK sejak sekitar pukul 09.30 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi I Nyoman Suisnaya.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung sebelumnya menyebut Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto ikut bertanggung jawab atas dana Rp 500 miliar dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Daerah (PPID) untuk transmigrasi.

Menurut Tamsil, pengalokasian dana percepatan infrastruktur (DPI) di Kemenakertrans tersebut disepakati oleh Banggar dan Kementerian Keuangan dalam rapat panitia kerja (Panja).

"Dirjennya Pak Marwanto dalam rapat Panja itu. Selesai rapat Panja, kita bawa ke rapat internal Banggar DPR. Di situ kemudian, kembali masing-masing Panja menyampaikan laporannya. Di situ, diketok lagi palu menyepakati," ujar Tamsil di KPK, pada Senin 3 Oktober 2011.

Kemudian, kata Tamsil, kesepakatan itu dibawa lagi dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan. Dalam rapat kerja itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan milik fraksi.

"Jadi kalau ada yang tidak setuju, di situ bisa disampaikan. Kalau ada salah satu pihak yang tidak setuju maka anggarannya tidak bisa disepakati," ujar Tamsil.

(fjp/aan)


Berita Terkait