Kabareskrim: Tidak Ada Yang Salah Dalam SPDP

Ketua KPU Tersangka

Kabareskrim: Tidak Ada Yang Salah Dalam SPDP

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2011 09:38 WIB
Kabareskrim: Tidak Ada Yang Salah Dalam SPDP
Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman menegaskan tidak ada yang salah dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyebut Ketua KPU Abdul Hafidz sebagai tersangka.

"Dalam SPDP ketua KPU disebut sebagai tersangka atas laporan (pelapor Abdul Sukur Mandar), tidak salah dalam SPDP dicantumkan sebagai tersangka karena laporan pelapor," ujar Sutarman dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (13/10/2011).

Menurut Sutarman dalam istilah KUHAP ada saksi dan tersangka. Pelapor adalah saksi dalam tingkat penyidikan, terlapor adalah tersangka dalam tingkat penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi penyidik belum memanggil dan memeriksa ketua KPU sebagai tersangka karena saksi-saksinya belum diperiksa semua. Tidak ada yang salah masalah ini SPDPnya benar, penyidik juga benar, apa yang dimasalahkan ?" paparnya.

Abdul Hafiz dilaporkan oleh Syukur Mandar, calon anggota legislatif dari Hanura, terkait hasil Pilkada Halmahera Barat. Syukur menilai ada keputusan KPU yang tidak sesuai, sehingga melapor ke Mabes Polri. Namun pihak KPU tegas menyebut keputusan mereka sudah taat aturan. Buktinya dalam gugatan Pilkada di MK, tidak ada persoalan.

Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief mengamini pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono bahwa status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memang sudah menjadi tersangka dalam kasus Pilkada Halmahera Barat. Hal itu tertulis dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

Namun Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membantah pernyataan Darmono. Timur menyatakan status Hafiz masih sebagai saksi. Diperlukan pembuktian untuk menetapkan Hafiz menjadi tersangka.


(mpr/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads