"Dalam SPDP ketua KPU disebut sebagai tersangka atas laporan (pelapor Abdul Sukur Mandar), tidak salah dalam SPDP dicantumkan sebagai tersangka karena laporan pelapor," ujar Sutarman dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (13/10/2011).
Menurut Sutarman dalam istilah KUHAP ada saksi dan tersangka. Pelapor adalah saksi dalam tingkat penyidikan, terlapor adalah tersangka dalam tingkat penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Hafiz dilaporkan oleh Syukur Mandar, calon anggota legislatif dari Hanura, terkait hasil Pilkada Halmahera Barat. Syukur menilai ada keputusan KPU yang tidak sesuai, sehingga melapor ke Mabes Polri. Namun pihak KPU tegas menyebut keputusan mereka sudah taat aturan. Buktinya dalam gugatan Pilkada di MK, tidak ada persoalan.
Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief mengamini pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono bahwa status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memang sudah menjadi tersangka dalam kasus Pilkada Halmahera Barat. Hal itu tertulis dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.
Namun Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membantah pernyataan Darmono. Timur menyatakan status Hafiz masih sebagai saksi. Diperlukan pembuktian untuk menetapkan Hafiz menjadi tersangka.
(mpr/asy)











































