"Dengan SPDP dikirim ke Kejagung, maka salah ketik bukan alasan yang tepat. Kalau polisi membantah (tersangka) kuat dugaan ada intervensi," ujar peniliti dari PUKAT UGM Oce Maderil kepada detikcom, Kamis (13/10/2011).
Oce mengatakan hanya orang yang dalam keadaan sadar yang mampu mengetik SPDP tersebut menyebut seseorang sebagai tersangka. Oce menilai dari segi waktu juga ada kejanggalan sebab SPDP dikirm 27 Juli dan diterima 15 Agustus 2001 oleh Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri juga harus menelusuri apakah benar terjadi salah ketik. Jika benar maka oknum yang melakukan salah ketik tersebut harus di proses di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena ada pelanggaran disiplin dan tidak profesional dalam penanganan kasus.
"Tapi itu lemah, masa ada kasus salah ketik tersangka. Untuk menelusuri mencegah kasus ini diintervensi, maka harus masuk ke Propam. Atau kalau tidak peran Panja Mafia Pemilu masuk agar kasus ini tidak dihentikan," paparnya.
Belajar dari kasus ini lanjut Oce, Polri harus bisa lebih transparan dalam mengusut kasus yang ditangani. "Sepertinya transparansi menjadi barang mahal di kepolisian," tutupnya.
(mpr/lrn)










































