Abu Tholut Hadapi Vonis di Pengadilan Jakarta Barat

Abu Tholut Hadapi Vonis di Pengadilan Jakarta Barat

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2011 06:24 WIB
Abu Tholut Hadapi Vonis di Pengadilan Jakarta Barat
Jakarta - Sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Tholut memasuki babak akhir. Abu Tholut yang merupakan pemimpin dalam pelatihan militer di Aceh akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sidang vonis Abu Tholut pukul 10.00 WIB," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang, kepada detikcom, Kamis (13/10/2011).

Pada sidang sebelumnya Abu Tholut dituntut 12 tahun penjara. Orang dekat Ustad Abu Bakar Ba'asir ini dinilai jaksa penuntut telah melakukan pemufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abu Tholut merupakan pemimpin dalam pelatihan militer di Aceh. Saat menjadi saksi dalam persidangan Abu Bakar Ba'asyir, Abu Tholut mengaku menerima uang Rp 140 juta dari Ubaid dan Abdul Haris. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan latihan militer selama di Aceh.

Pria yang pernah menjadi pengajar atau instruktur bahan peledak di Afghanistan dari tahun 1987 sampai 1992 itu ditangkap di Desa Bae RT 4 RW 3 Kecamatan Bae Kudus, Jawa Tengah pada 10 Desember tahun lalu. Saat ditangkap, Densus menyita barang bukti berupa 1 pucuk pistol merk Browning HI power otomatic berwarna hitam, satu buah magasin pistol jenis FN, 22 butir amunisi dan peluru kaliber 9 mm merk Pindad.

Abu Tholut pernah aktif di Mindanao, Filipina, dan pernah menjadi pemimpin camp di Filipina pada 1999-2000. Abu Tholut juga pernah menjadi Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah di Poso (2000-2002). Abu Tholutlah orang yang melaporkan kepada Abu Bakar Ba'asyir siapa saja yang lulus dalam pelantikan JI.

Abu Tholut juga dinilai memiliki keahlian lebih berbahaya daripada Dulmatin dan Noordin M Top. Dengan pengalamannya, Abu Tholut pernah membangun laboratorium bom. Pada tahun 2003 dia pernah disergap di Semarang dan telah memiliki laboratorium bom. Dia juga saat itu diketahui memiliki senjata M 16.

Abu Tholut disebut-sebut juga terkait dengan aksi perampokan Bank CIMB Niaga Medan pada 18 Agustus lalu. Namanya disebut-sebut oleh para tersangka perampokan yang ditangkap polisi.

Abu Tholut didakwa dengan pasal alternatif. Pertama pasal 7 junto 14, kedua pasal 9 junto 14, ketiga pasal 7 junto 15, Keempat pasal 9 junto 15, Kelima pasal 9, Keenam pasal 13 huruf a, Ketujuh pasal 13 huruf b Kedelapan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia disebut turut serta dalam kegiatan pelatihan militer di Aceh. Abu Tholut mengajarkan cara bongkar pasang senjata, menembak, membaca peta, latihan strategis posisi bertahan dan bela diri. Ada 43 orang yang mengikuti latihan tersebut.


(did/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads