"Iya kalau penyidik tetap menyatakan belum menetapkan sebagai tersangka, maka sebaiknya penyidik segera mencabut atau meralat surat yang telah dikirim kepada Kejaksaan tersebut," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (11/10/2011).
Pencabutan dilakukan, lanjut Darmono, agar secara yuridis formal status tersangka yang tercatat didaftarkan SPDP bisa dihapus dan dinyatakan selesai. "Secara yuridis formal status tersebut bisa dihapus," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu format yang sudah biasa digunakan. Mestinya yang tertulis sesuai dengan substansi suratnya yaitu terlapor (bukan tersangka)," kata Yoga.
Abdul Hafiz dilaporkan oleh Syukur Mandar terkait hasil Pilkada Halmahera Barat. Syukur menilai ada keputusan KPU yang tidak sesuai. Syukur melapor ke Mabes Polri. Namun pihak KPU tegas menyebut keputusan mereka sudah taat aturan. Buktinya dalam gugatan Pilkada di MK tidak ada persoalan.
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memang sudah menjadi tersangka dalam kasus Pilkada Halmahera Barat. Hal itu tertulis dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.
Namun Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membantah pernyataan Darmono. Timur menyatakan status Hafiz masih sebagai saksi. Diperlukan pembuktian untuk menetapkan Hafiz menjadi tersangka.
(mpr/lrn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 