"Yang bersangkutan tidak datang tanpa menyertakan keterangan," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Rabu (12/10/2011).
Hari ini Hasyim sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin. Hasyim sendiri bukan 'orang baru' dalam kasus suap wisma atlet ini. Sejak awal, pihak KPK telah meminta pencegahan untuk Muhajidin supaya yang bersangkutan tidak dapat ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah fee, semua disuruh keluar, yang ada cuma saya, Bu Rosa, Bu Minarsih, kadang-kadang Pak Nasir, Pak Hasyim," kata Yulianis saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap wisma atlet Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/8/2011) silam.
Untuk mendapatkan proyek wisma atlet, Grup Permai mengeluarkan Rp 16 miliar yang diberikan kepada sejumlah pihak termasuk ke DPR. Menurut Yulianis, induk perusahaan milik Nazaruddin itu kemudian menyerahkan proyek wisma atlet kepada PT DGI dengan mendapatkan imbalan sebesar 14 persen dari pembayaran yang diterima PT DGI setiap termin.
Besaran fee 14 persen itu ditentukan dalam rapat-rapat terbatas yang dihadiri Rosa, Nazaruddin, Yulianis, dan terkadang Hasyim serta Nasir. Selain itu, disepakati pula fee 4 persen dari pembayaran termin pertama PT DGI Rp 33 miliar untuk dibagikan ke daerah.
"Memang selalu seperti itu. Ada meeting kecil. Setiap habis meeting besar, semua disuruh keluar, kita duduk berlima," ujarnya.
(fjp/lrn)










































