Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Golkar, Azis Syamsuddin. Namun Azis tidak bisa menjelaskan kapan revisi itu akan dilakukan.
"Tanya Pak Fahri yang pimpin (tim revisi UU KPK). Ya kita lihat nantilah bicara politik atau hukum," kata Azis ketika ditanya kapan revisi UU KPK akan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Azis, aturan dalam UU KPK sekarang mengenai tidak boleh adanya Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) melanggar KUHAP. Selain itu kewenangan satu atap KPK mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan juga menjadi sorotan.
"Enggak boleh itu, dalam UU KPK tidak boleh ada SP3. Nah, itu melanggar KUHAP," ujar politisi Golkar ini.
Lalu apakah dua hal tersebut yang akan direvisi, Azis menampiknya. "Dua hal itu yang jadi perhatian kita ini penegakan hukum ke depan. Arahnya mau ke mana? Kalau kita mau pure hukum, aturan main di KUHAP," tandas Azis.
(feb/nwk)











































