Peneliti KontraS, Puri Kencana Putri, menilai, dari beberapa pasal yang ada dalam undang-undang yang kemarin disahkan, setidaknya ada 50 pasal yang bermasalah. Salah satu pasal yang menjadi sorotan pihaknya adalah Pasal 26 yang berbunyi "Setiap orang dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelejen."
"Dalam pasal itu disebutkan bagi setiap orang, kenapa tidak diberikan atau ditujukan pada aparat intelejen saja? Kenapa diberikan pada publik luas, karena itu mengancam masyarakat sipil kita," gugat Puri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya masyarakat sipil, lembaga berbadan hukum seperti pers, jelas Puri, akan terganjal tugasnya karena kemunculan undang-undang tersebut. Selain itu, KontraS juga menyorot materi krusial lainnya yang ada di Undang-undang Intelejen, seperti menyangkut kewenangan penyadapan dan pemeriksaan aliran dana.
"Luasnya kewenangan intelejen malah dikhawatirkan dapat dimultitafsirkan aparat intelejan dalam operasinya," tegas Puri.
Dia menambahkan, sedianya DPR membahas secara paralel Undang-undang tersebut dengan Rancangan Undang-undang Penyadapan sesuai dengan amanat Komisi Yudisial.
Meski nantinya pengawasan implementasi Undang-undang tersebut ada di DPR, namun hal itu belum sepenuhnya menjadi solusi. Karena, jelas Puri, mekanisme pelaporan belum jelas terbentuk.
(ahy/lh)











































