Soal Vonis Bebas Mochtar, PDIP: Hakim Adalah Penguasa Persidangan

Soal Vonis Bebas Mochtar, PDIP: Hakim Adalah Penguasa Persidangan

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2011 19:37 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, menilai wajar bila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bebas terhadap Walikota non-aktif Bekasi Mochtar Mohammed. Majelis hakim pasti memutus berdasarkan fakta persidangan.

“Putusan bebas adalah wajar karena hakim menilai bukti-bukti yang disajikan lemah plus menimbang saksi-saksi ahli yang memberikan masukannya selama sidang,” kata politisi PDIP ini saat dihubungi wartawan, Rabu (12/10/2011).

Ia pun menghargai keberanian hakim yang memutus perkara tersebut. Menurutnya ada tekanan publik agar memutus bersalah terdakwa. Namun hakim tidak terpengaruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penguasa di ruang persidangan adalah para hakim. Mau dituntut seumur hidup sekalipun kalau tuntutannya lemah, tanpa bukti kuat masak hakim mau menuruti jaksa?” pungkas Eva.

Sebelumnya Mochtar divonis bebas, JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta.

Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi. Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

(feb/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads