“Putusan bebas adalah wajar karena hakim menilai bukti-bukti yang disajikan lemah plus menimbang saksi-saksi ahli yang memberikan masukannya selama sidang,” kata politisi PDIP ini saat dihubungi wartawan, Rabu (12/10/2011).
Ia pun menghargai keberanian hakim yang memutus perkara tersebut. Menurutnya ada tekanan publik agar memutus bersalah terdakwa. Namun hakim tidak terpengaruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Mochtar divonis bebas, JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta.
Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi. Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(feb/lh)











































