“Kalau semuanya sudah sebagaimana kaidah-kaidah dan aturan yang seharusnya, tentu putusan ini harus dihormati,” kata Didi melalui telepon, Rabu (12/10/2011).
Namun, politisi Partai Demokrat ini mengingatkan harus dikaji lebih jauh apakah penyebab vonis bebas itu. Apakah karena lemahnya dakwaan atau kurang pahamnya majelis hakim yang menangani perkara tersebut secara utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perlu ditinjau lagi bukti-bukti yang diajukan KPK. Apakah bukti-bukti tersebut sudah kuat untuk mendakwa seseorang yang diduga terlibat tindak korupsi.
“Namun kalau sebaliknya tidak memenuhi kaidah dan aturan, maka segera lakukan evaluasi menyeluruh, baik oleh KPK atau pengadilan Tipikor,” imbuhnya.
Kasus Mochtar ini menjadi perkara pertama di KPK yang divonis bebas oleh hakim. Sedangkan dalam catatan Pengadilan Tipikor Bandung, kasus Mochtar menjadi kasus ketiga yang diputus tidak bersalah. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru'yat dan Bupati Subang, Eep Hidayat.
Terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) on-line Cilacap, Oei Sindhu Stefanus juga divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
(feb/lh)











































