Berebut Bisnis Hiburan, Pengusaha Jakarta Kalahkan Pengusaha Las Vegas

Berebut Bisnis Hiburan, Pengusaha Jakarta Kalahkan Pengusaha Las Vegas

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2011 19:06 WIB
Jakarta - Las Vegas Sands Corp, operator kasino dan hotel asal Amerika Serikat, kalah dalam sengketa merek Sands melawan pengusaha Mangga Dua, Jakarta, PT Agung Wahana Indonesia. Sebab majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua menyatakan gugatan yang dilayangkan perusahaan asal negeri Paman Sam ini telah melewati batas waktu sebagaimana yang ditentukan UU Merek.

“Menolak gugatan penggugat karena kedaluarsa,” kata Kasianus dalan sidang di PN Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (12/10/2011).

Dengan adanya putusan tersebut maka pendaftaran merek Sands International Executive Club, Sands Ballroom And Dining Theatre dan Lukisan, Sand International Executive Club dan Lukisan oleh tergugat dinyatakan sah secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa merek Sands milik Las Vegas Sands Corp bukan merupakan merek terkenal. Pasalnya, lanjut majelis, selama persidangan Las Vegas Sands Corp tidak dapat membuktikan adanya investasi berupa promosi besar-besaran yang dilakukan perusahaan tersebut di Indonesia.

“Merek penggugat bukan merupakan merek terkenal sedangkan tergugat merupakan pendaftar pertama sejumlah merek yang menggunakan unsur kata Sands sehingga harus dilindungi,” jelas Kasianus.

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Las Vegas Sands Corp, Sunggul Sirait mengaku keberatan dengan putusan tersebut. Menurut dia, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan gugatan kedaluarsa tidak berdasar.

“Kami akan ajukan kasasi. Gugatan ini kami ajukan lima hari sebelum batas waktu pengajuan selama 5 tahun setelah merek tergugat terdaftar. Artinya alasan majelis hakim itu keliru,” bela Sunggul.

Dengan diajukannnya kasasi nanti, lanjut Sunggul, dia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut lebih cermat. “Kami optimis menghadapi pemeriksaan di Mahkamah Agung nanti,” terang Sunggul.

Sementara itu, kuasa hukum PT Agung Wahana Edi Yani menyambut baik putusan yang memenangkan kliennya tersebut. Menurut dia putusan tersebut telah sejalan dengan dalil keberatan yang diajukannya dalam persidangan. “Putusan ini telah sesuai. Dengan adanya putusan ini maka klien kami merupakan pemilik merek yang sah dan berhak atas perlindungan hukum,” ungkap Edi senang.

Seperti diketahui, Las Vegas Sands Corp mengklaim merek Sand miliknya sebagai merek terkenal yang telah terdaftar di sejumlah negara. Las Vegas Sands Corp juga menilai pendaftaran merek milik PT Agung Wahana dilakukan dengan itikad tidak baik sehingga harus dibatalkan.


(asp/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads