"Pesan beliau agar harta tidak dijadikan beban. Silakan saja diatur oleh pihak keluarga," ujar pengacara Moediono, Fariz Eka Putra, dalam jumpa pers di Gedung Ario Bimo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2011).
Menurut Fariz, pihaknya belum berbicara terlalu jauh tentang wasiat harta Moerdiono. Sebab saat ini keluarga masih dalam suasana duka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hartanya sekitar Rp 60 miliar, bapak juga bilang saya nggak mikirin harta yang penting cukup untuk hari tua," terangnya.
Sementara itu mengenai status istri Moerdiono, Maryati, menurut Fariz, berdasarkan banding yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2011 lalu, maka Maryati tetap berstatus sebagai istri sah. Putusan itu sekaligus mementahkan gugatan mengingat Moerdiono sudah tutup usia.
"Karena Bapak sudah meninggal, jadi apalagi yang akan kita mohonkan? Pihak keluarga juga sudah menerima putusan," tutupnya.
(nik/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini