Panitia Wisma Atlet Akui Terima Uang dari PT DGI Rp 30-400 Juta

Panitia Wisma Atlet Akui Terima Uang dari PT DGI Rp 30-400 Juta

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2011 18:21 WIB
Jakarta - Sidang terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Wafid Muharam, mengagendakan mendengarkan keterangan 6 saksi. Mayoritas saksi mengakui kecipratan duit dari PT Duta Graha Indah (DGI) mulai Rp 30 juta hingga Rp 400 juta.

Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2011).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Marzudin Nainggolan ini menghadirkan 6 saksi yaitu
eks Deputi Pemberdayaan Olahraga Kemenpora Junusul Hairy, Asisten Perencanaan Tim Pelaksana Teknis Pembangunan Wisma Atlet Aminuddin, Asisten Perencanaan Tim Pelaksana Teknis Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah, Ketua Tim Verifikasi Bantuan Sarana dan Prasarana Olahraga Alman Hudri, Asisten Admistrasi dan Keuangan Komite Pembangunan Wisma Atlet Irhamni dan Bendahara Komite Pembangunan Wisma Atlet Amir Faisol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka memberikan keterangan secara bersama-sama. Alasannya, sebagian besar saksi akan pulang ke Palembang hari ini juga.

"Saya terima uang Rp 30 juta dari pegawai PT DGI bernama Wawan. Dikasih buat saya," kata Bendaraha Komite Pembangunan Wisma Atlet Amir Faisol.

"Itu buat kamu sendiri atau buat siapa saja?" tanya Ketua majelis hakim Marzudin Nainggolan.

"Buat saya sendiri. Yang lain, saya tidak tahu," jawab Amir.

Marzudin lalu bertanya ke saksi-saksi lainnya. Asisten Admistrasi dan Keuangan Komite Pembangunan Wisma Atlet Irhamni mengaku menerima uang. "Saya diberi Rp 40 juta dari karyawan DGI," ujar Irhamni.

Sementara, saksi Ketua Tim Verifikasi Bantuan Sarana dan Prasarana Olahraga Alman Hudri mengaku tidak menerima uang. "Tidak menerima Pak. Saya memang tidak menuntut apa-apa," kata Alman.

Selanjutnya Asisten Perencanaan Tim Pelaksana Teknis Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah mengaku menerima Rp 400 juta. "Saya terima Rp 400 juta dari PT DGI juga," kata Rizal.

Ia mengaku pernah diminta membantu PT DGI. "Saya pernah bertemu dengan Rosa, ElIdris dan terdakwa Wafid meminta membantu PT DGI," ujar Rizal.

"Nilai MoU berapa?" tanya Marzudin.

"Rp 199 miliar lebih. Tetapi ada jatah 5 persen yang akan dibagikan, 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan, 2,5 persen untuk committe," jawab Rizal.

Saksi Asisten Perencanaan Tim Pelaksana Teknis Pembangunan Wisma Atlet Aminuddin juga menerima Rp 30 juta. "Saya menerima Rp 30 juta. Waktu itu dikasih bulan Maret 2011," kata Aminuddin.

"Itu uang karena apa dikasih Rp 30 juta?" cecar Marzudin.

"Ya dikasih saja Pak," jawab Aminuddin yang diberi tugas membuat gambar Wisma Atlet ini.

Aminuddin mengaku menyerahkan gambar ke PT DGI sebelum terjadi pelelangan tender pembangunan Wisma Atlet.

"Jadi PT DGI sudah tau gambarnya sebelum ada lelang?" tanya Marzudin.

"Iya," kata Aminuddin

Sedangkan eks Deputi Pemberdayaan Olahraga Kemenpora Junusul Hairy mengaku tidak menerima. "Saya tidak tahu apa-apa. Karena, saya tidak di situ sejak tahun lalu," kata Junusul.

Saksi-saksi mengaku telah menerima uang yang diterimanya tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(aan/vit)


Berita Terkait