"Untuk jenis konten berhadiah atau undian itu memang harus ada izin dari Kemensos," ujar Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Wisnu Hermawan saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (12/10/2011).
Terkait kasus Feri Kuntoro (36) sendiri, Wisnu belum bisa mengetahui apakah content provider yang menyelenggarakan undian itu memiliki izin dari Kemensos atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serius tentunya, orang kan mencari keadilan karena ini sudah meresahkan," kata dia.
Namun, ketika disinggung mengenai tersangka, Wisnu mengungkapkan pihaknya belum menetapkan tersangka. Polisi masih mempelajari kasus tersebut.
"Belum bisa, karena harus dipelajari lagi. Karena ini sesuatu yang baru," ungkapnya.
(mei/gun)











































