Polisi: Layanan Undian Content Provider Harus Seizin Kemensos

Polisi: Layanan Undian Content Provider Harus Seizin Kemensos

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2011 17:44 WIB
Jakarta - Banyak layanan content provider yang menyelenggarakan undian baik melalui SMS ke pengguna handphone, maupun lewat tayangan televisi. Namun, layanan undian content provider itu harus memiliki izin dari Kementerian Sosial.

"Untuk jenis konten berhadiah atau undian itu memang harus ada izin dari Kemensos," ujar Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Wisnu Hermawan saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (12/10/2011).

Terkait kasus Feri Kuntoro (36) sendiri, Wisnu belum bisa mengetahui apakah content provider yang menyelenggarakan undian itu memiliki izin dari Kemensos atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terkait kasus 'pencurian' pulsa yang dilaporkan Feri dan Daniel Kumendong, Wisnu mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti secara serius kedua laporan tersebut.

"Kita serius tentunya, orang kan mencari keadilan karena ini sudah meresahkan," kata dia.

Namun, ketika disinggung mengenai tersangka, Wisnu mengungkapkan pihaknya belum menetapkan tersangka. Polisi masih mempelajari kasus tersebut.

"Belum bisa, karena harus dipelajari lagi. Karena ini sesuatu yang baru," ungkapnya.

(mei/gun)


Berita Terkait