Darmono Prihatin Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan 3 Koruptor

Darmono Prihatin Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan 3 Koruptor

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2011 17:44 WIB
Jakarta - Pengadilan Tipikor Bandung untuk yang ketiga kalinya menjatuhkan vonis bebas atas terdakwa kasus korupsi. Terhadap hal ini, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku prihatin dan kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung yang membebaskan para terdakwa.

"Saya terus terang, saya bagian dari aparat penegak hukum, penyidik dan penuntut umum dalam perkara ini. Saya juga merasa prihatin dengan adanya perkara yang dibebaskan oleh Hakim Tipikor itu," ujar Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2011).

Darmono menuturkan, dari tiga perkara yang diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, diketahui dua perkara ditangani oleh Kejaksaan dan satu perkara ditangani KPK. Perkara yang ditangani Kejaksaan dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung, yakni perkara korupsi dengan terdakwa Wakil Walikota Bogor, Achmad Ru'yat dan Bupati Subang, Eep Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan satu perkara yang ditangani KPK dan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung yakni perkara korupsi dengan terdakwa Walikota Bekasi Mochtar Mochammad. Mochtar divonis bebas oleh pengadilan Tipikor Bandung, kemarin (11/10/2011). Padahal jaksa menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Terhadap kasus yang divonis bebas tersebut, terutama yang ditangani Kejaksaan, yakni kasus Wakil Walikota Bogor, Achmad Ru'yat dan Bupati Subang, Eep Hidayat, Darmono mengaku kecewa. Namun, dia memastikan bahwa Kejaksaan akan berupaya melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang ditentukan oleh Undang-undang. Jadi kita tidak perlu khawatir, walaupun kecewa. Kecewa karena tentu penyidik sudah berupaya mencari alat bukti, memberkaskan perkara, lalu dibebaskan, kita kecewa. Tapi itu bukan merupakan penyelesaian, kecewa itu. Tentu kami akan melakukan upaya-upaya hukum," tegas Darmono.

Selain itu, tambah Darmono, Kejaksaan juga akan melakukan eksaminasi terhadap perkara-perkara yang diputus bebas tersebut. Menurutnya, hal ini sudah menjadi prosedur tetap (protap) dalam ketentuan Kejaksaan.

"Akan kita eksaminasi, kita periksa, apakah ada kekeliruan terhadap penanganannya. Mungkin ada hal-hal yang dilewatkan dan sebagainya. Itu menjadi protap kita terhadap perkara bebas. Apalagi perkara yang mereka perhatian masyarakat, perkara penting akan ada eksaminasi dari pimpinan," tandasnya.

Dalam catatan Pengadilan Tipikor Bandung, kasus Mochtar menjadi kasus ketiga yang diputus tidak bersalah. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru'yat dan Bupati Subang, Eep Hidayat. Sementara itu, terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) on-line Cilacap, Oei Sindhu Stefanus juga divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

(nvc/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads