Ketua JPU I Ketut Sumadana sudah menaruh curiga ketika hakim memberi penangguhan penahanan untuk Mochtar karena alasan sakit. Setelah Mochtar dinyatakan sembuh, hakim ternyata tak kunjung memasukkannya kembali ke rutan.
"Saya hanya melihat dari putusan saja. Saya lihat ada keganjilan yang tadinya dianggap sakit tau-tau mereka sudah sembuh tapi ga dimasukkan kesana juga," terang Ketut kepada wartawan di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (12/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu juga tidak dipertimbangkan. Selebihnya kalau sudah di pengadilan itukan kewenangan hakim," ujarnya.
Meski dari 42 saksi yang terdiri dari para SKPD dan 360 bukti dokumen yang disita secara sah oleh penyidik KPK tidak satupun yang dipertimbangkan majelis hakim. Ketut tidak lantas menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan Hakim.
"Kami tidak menilai sejauh itu. Itu independensi hakim, kami menilai itu keliru dari sisi penerapan hukum," tandasnya.
(fjp/ndr)










































