Panja Mafia Pemilu Akan Panggil Ketua KPU Terkait Pileg Halmabar

Panja Mafia Pemilu Akan Panggil Ketua KPU Terkait Pileg Halmabar

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2011 17:34 WIB
Panja Mafia Pemilu Akan Panggil Ketua KPU Terkait Pileg Halmabar
Jakarta - Panja Mafia Pemilu akan segera memanggil Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary terkait sengketa Pileg di Halmahera Barat (Halmabar). Pemanggilan Ketua KPU didasarkan pada laporan politisi Hanura, Syukur Mandar ke Panja.

"Hari Rabu, pekan depan dijadwalkan Panja Mafia Pemilu akan memanggil Ketua KPU dan jajarannya serta Bawaslu untuk dimintai keterangan seputar kasus ini," ujar Ketua Panja Mafia Pemilu Chairuman Harahap kepada warttawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Menurutnya, laporan Mandar tersebut akan dikaji oleh Panja Mafia Pemilu. Bahkan Panja nantinya akan meneliti semua surat keputusan yang pernah dikeluarkan KPU untuk mencari tahu kemungkinan terjadi kasus serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak tertutup kemungkinan kasus serupa terjadi di daerah atau kepada calon lain," terang politisi Golkar ini.

Sebelumnya, politisi Hanura, Syukur Mandar, mengadukan Ketua KPU Abdul Hafidz Ansyari ke Panja Mafia Pemilu terkait sengketa pemilu legislatif (Pileg) di Halmahera Barat. Syukur Mandar adalah orang yang melaporkan Abdul Hafidz ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Mandar menyebutkan, kedatangannya adalah untuk meminta Panja Mafia Pemilu menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung yang menetapkan Ketua KPU sebagai tersangka berdasarkan SPDP.

"Kedatangan saya untuk meminta Panja Mafia Pemilu untuk segera mengambil sikap soal Pak Hafidz," kata Mandar usai bertemu Panja Mafia Pemilu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

Mandar menjelaskan, awal sengketa bermula saat KPUD Halmahera Barat (Halmabar) menetapkan dirinya sebagai anggota legislatif terpilih. Namun ketika KPU pusat mengeluarkan surat penetapan anggota DPR terpilih, namanya tidak ada dalam surat penetapan tersebut.

"Harusnya surat penetapan KPU pusat meminta rujukan ke KPU daerah. Tapi ini tidak dilakukan oleh Ketua KPU," terangnya.

Atas hal itu, Mandar kemudian melaporkan Ketua KPU ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Karena apa yang dilakukan oleh Ketua KPU merupakan kejahatan ini lebih terstruktur, sistematis dan ada unsur pidananya," kata Mandar.

Kejaksaan Agung keukeuh menetapkan bahwa Ketua KPU Abdul Hafidz Ansyari adalah tersangka. Pasal yang dituduhkan adalah pasal 263 dan 266 KUHP. Namun Mabes Polri membantah hal tersebut. Padahal SPDP itu sendiri berasal dari Kepolisian RI.

(her/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini