"Berdasarkan laporan Kajati Bali, menyatakan pembangunan hotel atas nama orang lain. Selama ini tidak diketahui keberadaan yang bersangkutan (Djoko Tjandra-red) di Bali," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2011).
Darmono lantas menjelaskan hasil penelusuran tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas informasi pembangunan hotel milik buron BLBI tersebut. Menurut dia, tim menemukan fakta bahwa tahun 1997 memang terdapat permohonan pembangunan hotel di Bali atas nama Djoko Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada tahun 2008 dilakukan perubahan kepengurusan perusahaan yang mengajukan izin membangun hotel tersebut, dimana Djoko Tjandra tidak lagi menjabat Dirut dalam perusahaan tersebut. Sayangnya, Darmono enggan menyebut siapa yang menggantikan Djoko Tjandra tersebut.
"Lalu tahun 2008 dilakukan perubahan akta atas kepengurusan PT itu yang semula atas nama Djoko Tjandra, diubah atas nama orang lain. Tapi saya tidak perlu sebut siapa orang tersebut," tutur Darmono.
Hingga selanjutnya, saat perusahaan tersebut mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda Bali, menurut Darmono, bukan atas nama Djoko Tjandra. Dengan demikian, tim pun berkesimpulan bahwa Hotel Mulia yang masih dalam tahap pembangunan di Kabupaten Badung, Bali tersebut tidak dibangun oleh buron BLBI tersebut.
"Setelah dilakukan perubahan akta, maka akhirnya proses selanjutnya tahun 2011 keluarnya IMB, Izin Mendirikan Bangunan, atas nama orang lain sebagai pengganti Djoko Tjandra, yaitu membangun Hotel Mulia yang ada di Kabupaten Badung," jelasnya.
Darmono menambahkan, pihaknya kini berupaya meningkatkan koordinasi dalam pengejaran dan penangkapan Djoko Tjandra. Sebabnya, berdasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang keluar tahun 2009 lalu, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
"Yang penting dilakukan adalah pengejaran Djoko Tjandra, supaya dia menjalani pidana seperti putusan PK selama 2 tahun. Selain itu kami akan memperbaharui upaya pengejaran, termasuk koordinasi dengan pejabat di daerah, termasuk Kepolisian dalam rangka pengejaran dan penangkapan," tegas Darmono.
Sedangkan terkait aset-aset milik buron BLBI tersebut, Darmono menyatakan, seluruh aset milik Djoko Tjandra yang disimpan di rekening Bank Bali sebesar Rp 586 miliar telah dirampas untuk negara.
"Terkait kerugian negara perkara Djoko Tjandra sudah dilunasi, barang bukti berupa rekening sudah ditransfer ke kas negara. Rp 586,446 miliar yang ada di rekening Bank Bali ditransfer ke pemerintah. Hanya denda Rp 15 juta belum dibayar. Jadi yang penting ekskusi badan dan denda," jelasnya.
(nvc/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini