"KPK menjadi penting untuk lebih introspeksi lagi apakah rumusan dakwaannya harus diperbaiki atau tidak," ujar kandidat pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
Menurut dia, putusan bebas terhadap Mochtar Mohammad merupakan tantangan bagi KPK agar lebih teliti merumuskan dakwaan. Tidak kalah penting mengajukan bukti-bukti yang kuat mengenai sangkaan keterlibatan seseorang dalam kasus dugaan tindak korupsi.
Bukan cuma KPK saja yang harus melakukan introspeksi. Kepada wartawan yang mencegatnya di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2011), Bambang menyatakan jajaran pengadilan Tipikor juga perlu mempelajari apakah tim majelis hakim yang menangani benar-benar memahami kasus tersebut.
"Hakimnya juga harus dilihat, apakah pemahaman terhadap problem itu utuh," ujarnya.
"Saya ingin menempatkan kasus ini sebagai bagian penting untuk mlakukan kajian lebih mendalam lagi. Kita harus hormati ini juga, cuma kita harus mengkajinya," tambah Bambang.
Kasus Mochtar ini menjadi perkara pertama di KPK yang divonis bebas oleh hakim. Sedangkan dalam catatan Pengadilan Tipikor Bandung, kasus Mochtar menjadi kasus ketiga yang diputus tidak bersalah.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru'yat dan Bupati Subang, Eep Hidayat. Terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) on-line Cilacap, Oei Sindhu Stefanus juga divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
(lia/lh)











































