"Kalau memang ada laporan dari masyarakat ya tentu kami tindak lanjuti, itu sudah menjadi tugas kami," tutur Jubir KPK Johan Budi SP ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/10/2011).
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), memvonis bebas Walikota Bekasi Non Aktif, Mochtar Mohammad.
Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad selama 12 tahun penjara. Jumlah hukuman itu merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Menurut Jaksa Penuntut KPK, I Ketut Sumandana, Mochtar Mohammad menjadi terdakwa dugaan 4 kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.
(fjp/gun)











































