Satgas: Hakim Walikota Bekasi yang Punya Kasus Korupsi R, Cek di Google

Satgas: Hakim Walikota Bekasi yang Punya Kasus Korupsi R, Cek di Google

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2011 15:26 WIB
Satgas: Hakim Walikota Bekasi yang Punya Kasus Korupsi R, Cek di Google
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum risau dengan putusan bebas Walikota Bekasi Mochtar Mohamad. Satgas pun menyoroti hakim yang menjadi pengadil kasus itu. Satgas bahkan menyebut ada hakim yang menangani kasus Mochtar, pernah terseret kasus korupsi.

"Awalannya 'R'. Majelis hakimnya itu M Azharyadi, Eka Saharta, Ramlan Comel. Masukin aja nama-nama itu ke google, itu ada yang punya kasus korupsi itu," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana di sela-sela diskusi tentang reformasi hukum di Hotel Sari Pan Pasifik di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2011).

Denny mempersilakan agar dilakukan penelusuran lewat Google. Tinggal mengetikkan nama-nama hakim itu, dan kemudian akan terpampang nama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak sulit, tinggal masukin aja nama-nama itu ke Google, ada yang pernah kena kasus walaupun kemudian ada vonis yang menyatakan dia begini begitu," terangnya.

Penelusuran detikcom, nama hakim yang sempat jadi terdakwa korupsi yakni Ramlan Comel. Pada 2006, Ramlan yang pernah menjadi Direktur PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) diduga terkait kasus korupsi dana over head senilai Rp 766 juta. Kasus ini ditangani Kejaksaan Pekanbaru.

Ramlan sempat divonis 2 tahun di pengadilan tingkat pertama, namun kemudian dibebaskan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Putusan itu menyebutkan Ramlan tidak terbukti korupsi. Saat itu Kejari sempat mengakukan kasasi.

Sebelumnya pihak Pengadilan Tipikor Bandung mengaku prihatin dengan begitu banyaknya sorotan dan tanggapan miring terkait vonis bebas Walikota Bekasi Mochtar Mochammad, Selasa (11/10/2011) kemarin. Ia minta semua pihak menghormati putusan majelis hakim.

Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Joko Siswanto pada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (12/10/2011).

"Kalau ada sorotan atau ada yang kritisi atas putusan itu silakan. Termasuk dari KY, kalau mau menyoroti juga silakan, kan memang itu tugasnya. Untuk mengawasi hakim. Majelis hakim sudah bekerja maksimal, proses sudah dijalani, hormati putusan dihormati. Tapi saya ya prihatin kalau dihujat," terang Joko.


(ndr/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini