Catatan dari Markas ICJ Den Haag
'Tembok' bukan 'Pagar'
Sabtu, 10 Jul 2004 12:50 WIB
Den Haag - Mahkamah konsisten menggunakan terminologi wall (tembok) bukan fence (pagar). Kata fence tidak digunakan mahkamah dalam sidang.Sejak awal proses perkara, terminologi yang dipakai untuk mendiskripsikan bangunan buatan Israel adalah 'tembok', bukan 'pagar'. Judul perkara pun berbunyi Legal Consequences of the Construction of A Wall in the Occupied Palestinian Territory. Selain itu, negara-negara yang diminta menyampaikan written statement (pernyataan tertulis), sebelum proses perkara memasuki tahapan oral pleading, semuanya juga mencantumkan kata atau terminologi 'tembok', bukan 'pagar'. Negara-negara tersebut antara lain: Kanada, Swis, Prancis, Italia, Norwegia, Rep. Guinea, Arab Saudi, Liga Arab, Mesir, Kamerun, Federasi Rusia, Australia, Palestina, Yordania, Kuwait, Indonesia, Lebanon, Suriah, Yaman, Maroko, OKI, Sudan, Afrika Selatan, Jerman, Jepang, Inggris, Pakistan, Ceko, Yunani, Irlandia, Uni Eropa, Siprus, Brazil, Namibia, Malta, Malaysia, Belanda, Kuba, Swedia, Spanyol, Belgia, Rep. Palau, Federasi Micronesia, Rep. Kepulauan Marshall, Korea Utara, dan AS. Hanya written statement Israel saja yang memberikan tanda kutip pada kata 'tembok', selanjutnya terminologi yang dipakai negeri itu adalah 'pagar'. Di luar ruang sidang, Israel gencar menggunakan kata 'pagar' tersebut dengan memanfaatkan media. Nampaknya Israel menyadari bahwa upayanya agar sidang menghindari terminologi 'tembok' tidak berhasil, sehingga ditempuh langkah-langkah public relations di luar untuk memenangi opini publik dunia. Dengan pilihan terminologi 'pagar', Israel mencoba meminimalisir keseriusan dampak dari bangunan yang didirikannya itu.Ketika sidang oral pleading perkara ini digelar mahkamah Februari lalu, kelompok Yahudi Zionis di Belanda yang pro dan kontra politik Sharon terlibat diskusi hangat di televisi Kanal 2 soal kata 'tembok' dan 'pagar' tersebut.Narasumber Yahudi zionis pro Sharon, berargumen bahwa bangunan yang diributkan itu sebenarnya adalah 'pagar', bukan 'tembok'. Warga Palestina melalui pintu-pintu yang ditentukan dan dijaga militer Israel, masih bisa lewat. Pagar itu dibangun demi mencegah serangan terorisme.Sedangkan yang anti politik Sharon menyebutkan bahwa bangunan berkonstruksi beton dan baja, dengan ketinggian 8 meter, dilengkapi elektronika dan perlengkapan militer, mana mungkin bisa disebut sebagai pagar? Soal kata atau terminologi mana yang tepat untuk mendiskripsikan bangunan Israel yang mengurung warga Palestina, mahkamah -yang oleh Israel tidak diakui berwenang menanangani perkara ini- tetap konsisten menggunakan terminologi tembok, dari awal proses perkara hingga sidang putusan advisory opinion itu dibacakan Hakim Ketua Shi Jiuyong, Jumat (9/7/2004) jam 15.00 waktu Den Haag kemarin.Kalangan awam mungkin juga tidak terlalu sulit membedakan tembok dengan pagar. Kalau pagar itu konstruksinya berjeruji, masih tembus pandang, udara masih bisa menembus. Sedangkan tembok adalah kebalikannya, apalagi berkonstruksi beton.
(es/)