"Jangan-jangan ini pertanda ketidaksiapan kita melakukan desentralisasi dalam upaya luar biasa pemberantasan korupsi. Kualitas hakim dan lain-lain ternyata tidak kita pertimbangkan," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM Zainal Arifin Muchtar saat dihubungi detikcom, Rabu (12/10/2011).
Zainal mengingatkan, evaluasi desentralisasi pemberantasan korupsi yang dilakukan pada wilayah size saja, bukan pada subtansi. "Evaluasi hakim mesti dilakukan. Evaluasi dari UU-nya, termasuk soal pengangkatan hakimnya," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa unsur harus dievaluasi termasuk kualitas hakim," tuturnya.
Kasus Mochtar ini menjadi perkara pertama di KPK yang divonis bebas oleh hakim. Sedangkan dalam catatan Pengadilan Tipikor Bandung, kasus Mochtar menjadi kasus ketiga yang diputus tidak bersalah. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru'yat dan Bupati Subang, Eep Hidayat. Terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) On-line Cilacap, Oei Sindhu Stefanus juga divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Sementara itu, PDI Perjuangan mengapresiasi putusan bebas murni Pengadilan Tipikor Bandung atas Mochtar. PDIP menghormati keberanian hakim untuk memutuskan berdasarkan hati nurani.
"Kita harus apresiasi putusan bebas Mochtar. Hakim berani, walaupun menanggung risiko akan dihujat sebagai 'prokoruptor'. Kita tidak boleh langsung apriori sama hakim, mereka berani memutuskan berdasarkan hati nurani," kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, Selasa (11/10) kemarin kepada detikcom.
Sedang pihak Pengadilan Tipikor Bandung mengaku prihatin dengan begitu banyaknya sorotan dan tanggapan miring terkait vonis bebas Walikota Bekasi Mochtar Mochammad, Selasa (11/10/2011) kemarin. Ia minta semua pihak menghormati putusan majelis hakim.
Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Joko Siswanto pada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (12/10/2011).
"Kalau ada sorotan atau ada yang kritisi atas putusan itu silahkan. Termasuk dari KY, kalau mau menyoroti juga silahkan, kan memang itu tugasnya. Untuk mengawasi hakim. Majelis hakim sudah bekerja maksimal, proses sudah dijalani, hormati putusan dihormati. Tapi saya ya prihatin kalau dihujat," terang Joko.
(ndr/vit)











































