Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Hermawan menjelaskan, tersangka ditangkap dua jam setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Senin (10/10) pukul 16.00 WIB. Penangkapan tersangka yakni di rumah sopir rental di Perumahan Bandara Mas RT 08/01 Kelurahan Selapanjang, Kecamatan Neglasari, Tangerang Kota.
"Sebelum tanggal 10 Oktober, tersangka juga pernah datang ke Indonesia sebelumnya pada 21 September 2011 lalu," kata Hermawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Pada 21 September itu, sopir berinisial SU (50) mendapat tumpangan dari tersangka untuk menuju Hotel Begawan Benda, Tangerang. Kemudian, pada 23 September sekitar pukul 17.55 WIB, SU mendapat titipan sebuah tas berisi laptop dan sebuah tabung foam jenggot.
"Kepada saksi (SU), tersangka mengatakan kalau dia akan kembali dua hari lagi untuk mengambil laptop tersebut," kata Hermawan.
Tersangka menitipkan laptop tersebut sebagai jaminan bagi SU, karena belum bisa membayar mobil Toyota Avanza dengan harga sewa Rp 800 ribu.
"Tersangka hanya membawa uang US$ 300 saat itu," tutur dia.
Kemudian, SU membawa pulang laptop tersebut ke rumahnya di Perumahan Bandara Mas, Kota Tangerang dan langsung mencoba laptop tersebut. Namun, saat hendak mengoperasikan, laptop tersebut tidak berfungsi.
"Sehingga saksi menduga kalau laptop tersebut rusak," kata Hermawan.
Hingga keesokannya, 24 September 2011 sekitar pukul 15.40 SIB, SU membawa tas berisi laptop dan tabung foam jenggot itu ke tempat servis komputer 'MMS Komputer' di Jl Kisamaun, Pasar Lama, Kota Tangerang. Laptop tersebut kemudian diterima penjaga toko berinisal WA.
"Namun, setelah dicoba untuk dihidupkan oleh tukang servis, ternyata laptop tidak berfungi dan menurut tukang servis hanya chargernya saja yang rusak, maka SU membawa kembali laptop tersebut ke rumahnya sementara chargernya ditinggal untuk diservis," jelasnya.
Pada Senin (26/9), tukang servis komputer membetulkan charger tersebut dengan cara membongkarnya. Dan setelah dibongkar, ternyata tidak ada komponennya. "Yang ada hanya sebungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkoba," kata dia.
Tukang servis itu kemudian melaporkan penemuan tersebut ke polisi. Polisi kemudian mengamankan barang tersebut. Kemudian, keesokannya, 27 September, barang tersebut diuji laboratorium dan hasilnya positif mengandung metamfetamin yang terdaftar sebagai Golongan I Narkoba sesuai UU No 35/2009 tentang Narkoba.
Polisi kemudian memintai keterangan WA dan SU yang menemukan barang tersebut. Polisi kemudian membongkar laptop yang berada di rumah SU yang ternyata berisi 3 paket sabu lainnya seberat total 500 gram.
"Kemudian kita mintai keterangan SU dan dia mengaku bahwa laptop tersebut adalah milik RMR yang menitipkan barang itu sebagai jaminan karena tidak bisa bayar mobil dan janji akan datang dua hari kemudian," kata dia.
Hingga pada 10 Oktober lalu, tersangka RMR memenuhi janjinya untuk menemui SU. SU kemudian menghubungi polisi terkait kedatangan RMR tersebut.
"Sehingga tersangka berhasil kita amankan pada pukul 17.00 WIB, dua jam setelah dia mendarat di bandara," kata dia.
Sabu seberat 500 gram itu diperkirakan bernilai Rp 1,5 miliar. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
(mei/nik)











































