Azis Syamsuddin: Vonis Bebas Mochtar Mohammad Wajar

Azis Syamsuddin: Vonis Bebas Mochtar Mohammad Wajar

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2011 14:09 WIB
Azis Syamsuddin: Vonis Bebas Mochtar Mohammad Wajar
Jakarta - Walikota Bekasi Mochtar Mohammad divonis bebas murni oleh pengadilan Tipikor Bandung. Vonis itu dianggap wajar oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin.

“Itu hal yang biasa, enggak ada yang aneh bebas begitu. Hal yang wajar saja, kalau dalam fakta hukum, dalam persidangan, tidak memenuhi unsur pembuktian itu kan tergantung hakim menilai,” kata Azis, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Menurut politisi Golkar ini, hakim telah memutus perkara sesuai azas dan hati nuraninya. Sehingga dalam memutus perkara sudah seusai dengan keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam memutus suatu perkara bukan berdasarkan tekanan tapi keadilan, jadi tidak ada masalah bagi saya,” terangnya.

Mochtar divonis bebas oleh pengadilan Tipikor. Padahal jaksa menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta.

Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi. Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

(feb/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads