"Yang jelas perlu ada kontrol internal dari MA, dari eksternal ada KY untuk mengawasi perilaku dan kinerja hakim," ujar praktisi hukum Gayus Lumbuun.
Gayus mengatakan itu di sela-sela diskusi 'Reformasi Penegakan Hukum Indonesia' di Hotel Sari Pan Pasifik Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bisa diperiksa KY, tapi KY nggak bisa mengganti putusannya. Saya berpandangan dengan akademik saja," kata politisi PDIP ini.
Sementara itu, menurut Gayus, penilaian hakim untuk membebaskan Walikota Bekasi juga berdasarkan fakta-fakta. Hakim juga memutuskan atas dasar tuntutan jaksa.
"Jadi sebenarnya putusan itu bukan hakim saja, ada jaksa yakni penuntutan," tutur dia.
Sebelumnya JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi. Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kasus Mochtar ini menjadi perkara pertama di KPK yang divonis bebas oleh hakim. Sedangkan dalam catatan Pengadilan Tipikor Bandung, kasus Mochtar menjadi kasus ketiga yang diputus tidak bersalah. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru'yat dan Bupati Subang, Eep Hidayat. Terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) On-line Cilacap, Oei Sindhu Stefanus juga divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Sementara itu, PDI Perjuangan mengapresiasi putusan bebas murni Pengadilan Tipikor Bandung atas Mochtar. PDIP menghormati keberanian hakim untuk memutuskan berdasarkan hati nurani.
"Kita harus apresiasi putusan bebas Mochtar. Hakim berani, walaupun menanggung risiko akan dihujat sebagai 'prokoruptor'. Kita tidak boleh langsung apriori sama hakim, mereka berani memutuskan berdasarkan hati nurani," kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, Selasa (11/10) kemarin kepada detikcom.
(nik/ndr)











































