"Kalau ada beberapa kasus Tipikor dibebaskan, saya hanya melihat dari sisi Kejaksaan. Kita juga bukannya malaikat, bukan superman, mungkin saja ada kekeliruan dan kekhilafan. Kita mengambil langkah untuk melihat, meneliti dan mempelajari kembali kenapa vonis bebas," kata Basrief.
Hal ini disampaikan Basrief di sela-sela diskusi bertajuk "Reformasi penegakan hukum di Indonesia" di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi satu hal yang perlu kita tahu, bahwa ini kan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Jadi kita lihat bagaimana nanti upaya hukum jaksa untuk melakukan kasasi," ujar dia.
Kasus Mochtar ini menjadi perkara pertama di KPK yang divonis bebas oleh hakim. Sedangkan dalam catatan Pengadilan Tipikor Bandung, kasus Mochtar menjadi kasus ketiga yang diputus tidak bersalah. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru'yat dan Bupati Subang, Eep Hidayat. Terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) on-line Cilacap, Oei Sindhu Stefanus juga divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
(aan/vit)











































