"Jadi sebenarnya pertama, saya tidak ingin berpolemik dengan teman-teman polisi. Polisi kan teman-teman kita, teman baik kita semua," ujar Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2011).
Darmono mengatakan, dirinya netral dan tidak memiliki kepentingan apapun dengan perkara yang menyeret Ketua KPU. Semua yang disampaikannya berdasarkan dokumen yang telah diterima Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmono mengungkapkan, kejaksaan telah menerima dokumen resmi yang disebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 27 Juli 2011 dari Mabes Polri. Dalam SPDP itu disebutkan bahwa Polri telah memulai penyidikan suatu perkara atas nama tersangka Prof Dr AH dan kawan-kawan.
"Di sana disebutkan surat dimulainya penyidikan atas nama tersangka Prof Dr AH dan kawan-kawan. Jadi jelas SPDP menunjukkan atas nama tersangka ini, sudah jelas," terangnya.
Jika memang Polri terus membantah bahwa AH masih saksi dan bukan tersangka, maka Darmono tak bisa melarang.
"Sekarang kalau pihak Kepolisian tetap menyatakan belum menjadi tersangka, itu kewenangan polisi untuk menyatakan itu," kata Darmono.
(nvc/gun)











































