"Hendaknya kasus tersebut jangan kemudian otomatis disimpulkan KPK telah gagal atau lengah. Ini tidak ada hubungannya, persepsi ini harus diluruskan. KPK bukan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Menurut Priyo ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka otomatis sejak itu pula proses pembuktian secara hukum menjadi tanggung jawab tim jaksa. Sehingga ketika terdakwa bebas hal tersebut sepenuhnya tanggung jawab jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang tidak puas, ada mekanisme berikutnya, banding dan kasasi dan seterusnya. Silakan dilakukan itu saja, sampai yang bersangkutan diputuskan salah dan dimasukan ke bui," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Bandung, Jl RE Martadinata, Selasa (11/10/2011), Mochtar dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim. "Menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar majelis hakim Asharyadi dalam putusannya.
Vonis itu jelas sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana, JPU menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. "Terdakwa tidak terbukti atas tuntutan yang didakwakan JPU," ucapnya.
JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi.
Kasus itu adalah suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(her/lh)