Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak selalu benar. Seperti dakwaan JPU Kejaksaan, dakwaan JPU KPK juga perlu diuji di pengadilan.
"Soal putusan bebas, jangan menganggap apa yang didakwakan KPK selalu benar dalam sistem peradilan, itu kan setiap dakwaan harus diuji," kata politisi Partai Demokrat ini saat ditemui di sela-sela diskusi 'Penegakan Reformasi Hukum di Indonesia'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny meminta semua pihak untuk menghargai sistem hukum yang berlaku. Seperti hakim-hakim lainnya, hakim Tipikor juga memiliki independensi dan berhak memutus bebas jika dakwaan JPU tidak kuat.
"Hakim Pengadilan Tipikor bukan kepanjangan tangan KPK, yang perlu diaudit dalam menjatuhkan putusan apakah sudah sungguh-sungguh merujuk pada ketentuan hukum yang baku, fakta persidangan, dan hal-hal yang lain," kata Benny.
Sebelumnya divonis bebas, JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta.
Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi. Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(ken/nwk)










































