"Ini harus diselesaikan dengan segera. Jangan sampai berlarut-larut, membingungkan publik dan orang yang bersangkutan. Harus cepat diselesaikan, apalagi yang bersangkutan merupakan pejabat lembaga," kata pakar hukum pidana Dr Mudzakkir dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (12/10/2011).
Dia menambahkan, sesuai ketentuan hukum, seseorang yang baru dilaporkan dan akan ditindaklanjuti, statusnya baru terlapor. Setelah penyidik melakukan tindakan penyidikan, menemukan indikasi pidana yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan, barulah lahir tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada salah pengertian di antara kedua lembaga, maka harus segera dilakukan komunikasi dan klarifikasi. Jika tidak hal ini akan terus menjadi pergunjingan publik.
"Penetapan tersangka itu tidak sembarang, lho. Itu kan terkait nasib orang. Yang bersangkutan juga mengaku belum pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang dilaporkan itu," lanjut Mudzakkir.
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan status Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary memang sudah menjadi tersangka dalam kasus Pilkada Halmahera Barat. Hal itu tertulis dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.
Namun Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membantah pernyataan Darmono. Timur menyatakan status Hafidz masih sebagai saksi. Diperlukan pembuktian untuk menetapkan Hafidz menjadi tersangka.
(vit/nwk)











































