"Iya ada fee untuk Kerajaan Arab Saudi yang dikenakan bagi masing-masing jamaah haji," kata Mukari saat berbincang dengan detikcom di kantornya Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, Rabu (12/10/2011).
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementrian Agama Kabupaten Malang ini mengungkapkan, pada Tahun 2009 dan 2010 nilai fee yang dikenakan bagi jamaah haji sebesar Rp 2,4 juta atau US$ 276.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku, nilai fee untuk perjalanan ibadah haji tahun ini belum diketahui besarnya, biasanya pemotongan fee dilakukan setelah seluruh jamaah melaksanakan ibadah di Arab Saudi.
"Tahun ini belum tahu, biasanya saat pelaksanaan ibadah dilakukan pemotongan," aku dia.
Dirinya menegaskan, jika penetapan fee bagi jamaah haji ini telah
disetujui oleh DPR RI yang ikut dalam biaya perjalanan ibadah haji.
"Biaya itu telah disetujui DPR RI," tegas dia.
Ia menambahkan, selain fee untuk Kerajaan Arab Saudi, jamaah haji juga dikenakan biaya perjalanan selama berada di tanah suci, untuk Tahun 2009 biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 8,3 juta, sedangkan Tahun 2010 lebih kecil yakni senilai Rp 8 juta.
"Biaya perjalanan tahun kemarin jauh lebih kecil dari Tahun 2009 sebesar Rp 8 juta. Tapi tahun ini belum kita ketahui," imbuhnya.
Pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini sebanyak 1588 calon jamaah haji berencana menunaikan ibadah haji ke tanah suci melalui empat kloter yaitu kloter 84, 85, 86, dan 87.
"Jumlah itu sudah melunasi dan satu jamaah meninggal dunia jadi tinggal 1.587 orang," beber Mukari.
(gik/gah)










































