"Kewenangannya lebih diperkokoh supaya lebih efektif. Salah satunya, KY bisa menyadap hakim," ujar anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Rabu (12/10/2011).
Namun, kata Martin, penyadapan tersebut tidak bisa dilakukan langsung KY. Untuk melakukan penyadapan, KY harus meminta bantuan dari lembaga penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, UU KY juga masih ada kekurangan. Kekurangan ini terkait kewenangan KY dan MA di mana KY hanya berhak menindak perilaku hakim. Sedangkan mengenai putusan hakim menjadi hak prerogratif MA.
"Misalnya, dalam kasus hakim Antasari Azhar. KY menilai hakim telah melanggar etika karena mengabaikan fakta dan bukti. Tetapi, MA beranggapan itu adalah soal putusan. Jadi bukan kewenangan KY," kata Martin.
Martin berharap KY dan MA harus mengedepankan kerjasama. "Harus bisa kerja sama dengan akal sehat," imbuh politisi Gerindra ini.
(her/aan)











































