"Kalau yang disampaikan di surat pemberitahuan (SPDP) ya atas nama itu (Abdul Hafidz)," ujar Basrief sebelum acara diskusi reformasi penegakan hukum di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2011).
Basrief menjelaskan Kejagung bukan menetapkan Ketua KPU sebagai tersangka. Tapi status tersangka ketua KPU disebutkan dalam surat pemberitahuan dari penyidik Mabes Polri yang diterima Kejagung.
"Jangan salah ya. Jadi bukan Kejagung yang menetapkan. Itu ada dalam surat pemberitahuan," jelasnya.
Sebelumnya Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan Abdul Hafidz Al Anshary ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara. Abdul Hafidz disangkakan pasal pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu. Hafidz dijerat pasalnya 263, 266 dalam SPDP 15 Agustus 2011.
Namun Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membantah pernyataan Darmono. Timur menyatakan status Hafidz masih sebagai saksi. Diperlukan pembuktian untuk menetapkan Hafidz menjadi tersangka.
(gus/asy)











































