Panwaslu: 85 Pelanggaran & 45 Pidana di Hari-H Pilpres
Sabtu, 10 Jul 2004 02:01 WIB
Jakarta - Data sementara Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu menunjukkan, pada hari-H pemilihan presiden 5 Juli 2004, terdapat 85 kasus pelanggaran administratif dan 45 pidana yang terjadi di 25 propinsi se-Indonesia.Pelanggaran administrasi yang paling banyak terjadi adalah: kotak surat suara yang tidak terkunci, saksi menggunakan atribut pemilu, blanko yang sudah ditandatangani sebelum penghitungan suara dimulai, dan penghitungan suara sebelum waktunya.Kasus yang terakhir, ditemukan di tiga TPS. Yakni di TPS 01 dan 06 Patrang, Jember, Jawa Timur, dan TPS 04 Borang, Manggarai, NTT."Panwas setempat memastikan ketiganya bukan TPS khusus, jadi tidak ada alasan untuk melakukan penghitungan sebelum waktunya. Sebenarnya TPS khusus pun tidak dibenarkan menghitung sebelum waktunya," papar Wakil Ketua Panwas Pemilu, Saut Sirait, di ruang kerjanya di Century Tower, Jakarta.Sedangkan kasus pelanggaran pidana yang terjadi antara lain adalah: menggunakan dan menghilangkan hak pilih orang lain, kartu pemilih palsu, mencoblos lebih dari satu kali, intimidasi terhadap pemilih dan money politics.Hingga kini, masih ada tujuh Panwas Pemilu propinsi yang laporannya dalam tahap rekapitulasi. Yakni dari Bengkulu, Jambi, Banten, Bangka Belitung, Jawa Barat, DIY, Maluku Utara, Gorontalo dam Kalimantan Barat.
(wrs/)











































