Tumpak: Terdakwa Korupsi Bebas Tergantung Keyakinan Hakim & Upaya Jaksa

Tumpak: Terdakwa Korupsi Bebas Tergantung Keyakinan Hakim & Upaya Jaksa

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2011 08:30 WIB
Jakarta - Pengadilan Tipikor Bandung dan Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan terdakwa korupsi. Pengadilan Tipikor Bandung bahkan sudah 3 kali, membebaskan terdakwa korupsi. Terdakwa korupsi yang bebas ini tergantung keyakinan hakim dan upaya jaksa.

"Saya pikir begini, kalau memang perkara itu bebas, jaksanya akan mengajukan upaya hukum. Mungkin karena bebas jaksa akan ajukan upaya hukum kasasi," ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (12/10/2011).

Putusan pengadilan itu, imbuh Tumpak, tergantung upaya pembuktian yang diajukan jaksa, dan tergantung keyakinan hakim selain alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tergantung dari penilaian pembuktian yang diajukan jaksa oleh hakim, dinilai bagaimana. Kalau hakim belum merasa yakin tentang kesalahan tersangka sepanjang memang tidak ada 'hal-hal yang lain', kalau bicara yuridis hakim sah-sah saja memutus perkara bebas," jelas Tumpak.

Tumpak menjelaskan, dalam hukum acara pidana di Indonesia, menganut negatif letterlijk yang artinya, vonis itu tergantung alat bukti plus keyakinan hakim.

"Walaupun alat bukti sudah banyak, kalau hakim belum yakin, ya bisa saja memutus bebas. Keyakinan hakim mutlak diperlukan dalam perkara pidana," papar Tumpak.

Ketika ditanya bahwa maraknya putusan bebas terdakwa korupsi ini setelah revisi UU Pengadilan Tipikor yang menjadi payung hukum membentuk pengadilan Tipikor di daerah dan bukan di Jakarta, Tumpak mengatakan, "Saya rasa nggak begitu juga, kita tidak boleh prejudice terhadap hakim. Hakim itu obyektif sepanjang memang tidak ada apa-apa kalau bisa dibuktikan perkara ini. Kalau ada sesuatu di belakang itu itu lain,".

Tumpak mengatakan, jika JPU sudah maksimal mengajukan pembuktian sesuai dengan hasil penyidikan dan berkas berperkara secara maksimal, namun bisa saja beda dengan pendapat hakim yang tidak yakin atas kesalahan terdakwa.

"Itu sah saja sepanjang tidak ada sesuatu di balik keputusan," tegas Tumpak.

Namun Tumpak enggan berkomentar mengenai substansi perkara karena tidak tahu banyak. "Kita lihat saja, saya tidak bisa berkomentar banyak tentang substansi perkara itu. Tetapi tentunya JPU-nya yang ada di KPK mutlak harus diajukan upaya hukum dalam upaya ini kasasi karena putusannya bebas," jelas dia.

(nwk/mok)


Berita Terkait