"Nggak perlu takut. Ramai-ramai saja melaporkan. Banyak konsumen yang tidak sadar menjadi korban atau bosan lapor kesana-kemari, ke institusi ini dan itu tapi tidak digubris. Tapi ini untuk perlindungan konsumen," kata krinimolog Universitas Indonesia Muhammad Mustofa saat dihubungi detikcom, Rabu (12/8/2011).
Menurut profesor yang sempat mengenyam pendidikan di Universias Utrecht Belanda ini, pencurian pulsa sudah dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Mustofa mengkategorikan aksi ini sebagai tindakan kriminal dan sudah masuk ke wilayah corporate crime (kejahatan perusahaan yang terorganisir).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustofa menambahkan, pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada penyedia content dan operator telepon seluler. Sanksi tegas, kata Mustofa seiring dengan tindakan hukum di wilayah pidana yang diusut kepolisian.
"Pemerintah juga harus bertanggungjawab. Jangan memberi hati kepada pengusaha. Beri sanksi tegas kepada penyedia content. Juga kepada operator seluler yang tidak bisa melindungi pelanggannya. Proses kepolisian juga harus tetap jalan," tegas Mustofa.
Sebelumnya, PT Colibri Networks sebagai penyedia layanan konten atau content provider (CP) melaporkan balik ke polisi seorang konsumen Feri Kuntoro yang menuduh perusahaan ini mencuri pulsa. PT Colibri melaporkan balik dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam konfrensi pers di Cafe Tee Box, Jl Wijaya, Jakarta, Jumat (7/10/2011), kuasa hukum PT Colibri Andri W Kusuma menyatakan pihaknya tidak akan melakukan upaya komunikasi untuk menjelaskan duduk permasalahan. PT Colibri juga menutup jalan damai dengan Feri Kuntoro. "Tidak (berdamai), masyarakat harus belajar dari kasus ini. Jadi jangan mengeneralisir masalah," ujarnya.
(Ari/mok)











































