Jaksa: Semua Saksi yang Diperiksa Dukung Dakwaan

Sidang Walikota Bekasi

Jaksa: Semua Saksi yang Diperiksa Dukung Dakwaan

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2011 08:14 WIB
Jaksa: Semua Saksi yang Diperiksa Dukung Dakwaan
Jakarta - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cuma bisa geleng-geleng kepala mendengar putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memutus bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad dari segala dakwaan. Padahal saksi-saksi yang diajukan jaksa, seluruhnya mendukung pembuktian dakwaan mereka.

"Seluruh saksi-saksi yang diperiksa, mendukung pembuktian dakwaan," ujar jaksa Ketut Sumedana kepada detikcom, Rabu (12/10/2011).

Ketut memberi contoh, beberapa Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) Bekasi yang mereka panggil untuk menjadi saksi, tegas-tegas mengakui telah menyetor sejumlah uang. Total saksi yang jaksa panggil dalam perkara ini ada 43 orang dengan 320 alat bukti yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk rekening pribadi Mochtar," lanjutnya.

Inilah salah satu faktor jaksa berani menuntut Mochtar dengan penjara selama 12 tahun. Angka sebanyak itu karena Mochtar juga didakwa dengan empat perkara sekaligus.

Sayangnya, seluruh pembuktian yang sudah mereka upayakan, sedikitpun tidak masuk pertimbangan hakim. Ketut sendiri akan segera melapor persoalan ini kepada Pimpinan KPK, hari ini.

"Pimpinan sudah tahu karena terus monitor," tegasnya.

Mochtar didakwa empat kasus yakni, suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan hakim anggota Ramlan Comel dan Eka Saharta itu punya pertimbangan membebaskan Mochtar dari tuntutan JPU. KPK dipastikan akan mengajukan kasasi dalam sidang kasus ini setelah mempelajari persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

PDI Perjuangan, partai tempat Mochtar bernaung, mengapresiasi putusan bebas murni Pengadilan Tipikor Bandung atas Mochtar. PDIP menghormati keberanian hakim untuk memutuskan berdasarkan hati nurani.

"Kita harus apresiasi putusan bebas Mochtar. Hakim berani, walaupun menanggung risiko akan dihujat sebagai 'prokoruptor'. Kita tidak boleh langsung apriori sama hakim, mereka berani memutuskan berdasarkan hati nurani," kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads