"Saya pikir kalaupun tidak pernah bebas semata-mata pembuktiannya cukup kuat. Saya tidak bisa menduga-duga di daerah Pengadilan Tipikornya nggak bener begitu loh, salah kalau berpendapat begitu," ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (12/10/2011).
Salah satu dari 3 kasus terdakwa korupsi yang bebas di Pengadilan Tipikor Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) nya berasal dari KPK, yakni dengan terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad. Putusan ini memecahkan rekor sebelumnya, di mana perkara yang dituntut oleh JPU dari KPK tidak pernah bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya mantan Ketua KPK ini sempat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap UU Pengadilan Tipikor yang saat itu hendak disahkan.
"Hambatan paling dekat adalah berlakunya Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Dalam UU itu Mahkamah Agung (MA) akan membuat 7 pengadilan tipikor di beberapa daerah," kata Tumpak dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009) malam.
Menurut Tumpak, dalam UU Pengadilan Tipikor diatur pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah. Hal ini mempersulit gerak KPK karena diharuskan disidang di daerah kejadian.
"Kayanya KPK akan sering minta fatwa MA untuk bisa sidang di Jakarta. Tapi kata MA tidak semua perkara bisa disidang di Jakarta," keluh Tumpak.
Konsekuensinya, sejumlah perkara harus dilimpahkan Tumpak ke Polisi dan Kejagung. Mengingat KPK sulit bergerak dari Jakarta.
"Jadi kemungkinan banyak perkara yang penyidikannya akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Polisi karena Jaksa kita tidak bisa terbang kesana," ungkap Tumpak.
"Sementara kita sudah berkoordinasi dengan Polisi supaya bisa sidang ke daerah," tandasnya.
(nwk/mok)











































