Jaksa 'iPad' Tidak Takut Dilaporkan ke Jamwas

Jaksa 'iPad' Tidak Takut Dilaporkan ke Jamwas

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2011 06:58 WIB
Jakarta - Calvin alias Winoto (27) melalui kuasa hukumnya akan melaporkan jaksa yang menuntutnya 8 bulan penjara, Samadi Budisyam kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Samadi dinilai tidak profesional saat menangani perkara Calvin karena menerima berkas dari kepolisian apa adanya.

Menanggapi rencana itu, Samadi tidak gentar. Bahkan dia mempersilahkan laporan itu karena menurutnya, apa yang ia lakukan telah sesuai dengan perintah atasan.

"Mau dilaporkan ke Jamwas itu hak penasihat hukum terdakwa. Silakan. Yang penting saya selaku jaksa penuntut umum sudah melakukan tugas saya melakukan penuntutan sesuai petunjuk atasan," kata Samadi dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (11/10/2011) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekan lalu, Samadi menuntut pengadilan PN Jakarta Barat memenjarakan Calvin alias Winoto (27) selama 8 bulan karena menjual iPad tanpa buku panduan berbahasa Indonesia. Tuntutan tersebut karena Calvin telah menjual 2 unit iPad meski jaksa mengaku tidak bisa membuktikannya.

"Nanti hakim yang menilai berdasar keyakinan hakim,β€œ tukas Samadi beberapa waktu lalu.

Calvin merupakan 'kaskuser' yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Unit Cyber karena menjual iPad tanpa buku manual akhir tahun lalu. Waktu itu, 3 orang polisi berpura-pura mau membeli 8 unit iPad dari Calvin saat kopi darat dengan Calvin di lobi Hotel Grand Tropic Slipi.

Selain Calvin, unit kejahatan cyber tersebut juga mencokok pedagang iPad di Mal Ambasador, Charlie Sianipar pada waktu hampir bersamaan. Saat ini, Charlie masih diproses di persidangan PN Jakarta Selatan dengan jaksa yang sama.

"Yang muda-muda pada enggak mau menuntut. Takut dikata-katain masyarakat," ucap Samadi yang telah berusia 55 tahun dan mengaku tidak bisa menggunakan iPad ini.

(Ari/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads