Tengoklah Grup yang memberi nama 'GERAKAN MENDUKUNG KASUS PENYEDOTAN PULSA'. Gerakan ini dibuat untuk mendukung para korban penyedotan pulsa.
"Jangan takut untuk melapor bila anda dirugikan,, ini hak kita!," tulis grup ini, Rabu (12/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam informasinya, grup ini menjadi bentuk perlawanan terhadap content provider maupun operator yang gemar menyedot pulsa konsumennya. "Dengan anda bergabung dalam group ini, berarti anda mendukung kasus yang sedang marak sekarang," tulis grup ini lagi.
Kasus Feri kemudian dijadikan contoh. Seperti yang diketahui, Muhammad Feri Kuntoro (36), warga Matraman Dalam, Jakarta Pusat ini melaporkan dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya pada pekan lalu. Feri harus membayar tagihan kartu pascabayarnya sekitar ratusan ribu rupiah setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks.
Feri telah berupaya menghentikan layanan SMS itu dengan mengetik 'unreg', pada 24 Maret 2011 lalu, setelah mengikuti undian tersebut pada Maret 2011 juga. Namun, usahanya selalu gagal dan mesin hanya menjawab 'Maaf, sistem sedang bermasalah, silakan ulangi lagi'.
Feri bahkan telah mengadukan hal itu ke grapari Telkomsel di Gambir, Jakarta Pusat sejak Maret lalu. Namun, jawaban customer service kurang memuaskannya.
Namun, setelah mencuatnya laporan Feri, PT Colibri Networks yang mengaku sebagai pengusaha content provider dengan layanan SMS tersebut, angkat bicara. Mereka bahkan mengambil langkah hukum dengan mengadukan Feri ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Grup ini mengajak para korban untuk bisa menceritakan pengalamannya mengenai kasus serupa. Kelak, publik bakal dapat semakin mengetahui mengenai perkara pencurian pulsa.
(mok/Ari)











































