"Bagaimana mungkin melanggar UU Perlindungan Konsumen? Calvin belum pernah menjual satu pun iPad kepada konsumen bahkan kepada polisi yang menjebaknya. Jaksa juga tidak bisa membuktikan Calvin sudah menjual. Itu yang akan menjadi salah satu poin pledoi Calvin," kata Secar saat dihubungi detikcom, Selasa (11/10/2011) malam.
Selain itu, Calvin juga akan menunjuk surat Kementerian Perdagangan yang menyatakan iPad bukan 45 item barang yang wajib bermanual book. Surat tersebut ditandatangani Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus Nuzulia Ishak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya pledoi yang akan dibacakan di PN Jakarta Barat pukul 14.00 WIB, pengacara Calvin juga akan melaporkan tim jaksa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung terkait dugaan sikap tidak profesional jaksa saat menangani perkara Calvin. Salah satu indikasinya, kata Secar, yakni penilaian diskriminasi tersebut.
"Mestinya jaksa itu teliti dan hati-hati. Kalau unsur pidana tidak pernah dilakukan, berkas dikembalikan ke polisi bukan meneruskan ke pengadilan," tandas Secar.
Calvin merupakan 'kaskuser' yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Unit Cyber karena menjual iPad tanpa buku manual akhir tahun lalu. Waktu itu, 3 orang polisi berpura-pura mau membeli 8 unit iPad dari Calvin saat kopi darat dengan Calvin di lobi Hotel Grand Tropic Slipi.
(Ari/mok)










































