"Putusan ini kita nilai janggal dan ada 'ketimpangan' hukum antara putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Bandung," ujar peneliti ICW, Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (12/10/2011).
Pengadilan Tipikor Jakarta pernah memeriksa perkara dua pejabat Pemkot Bekasi dalam perkara yang sama. Keduanya terbukti bersalah menyuap pegawai BPK agar laporan keuangan Bekasi mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus yang sama pula, Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi, Tjandra Utama juga divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
"Walikota Bekasi juga dijerat kasus yang sama, ditambah 3 kasus lainnya," tegasnya.
Febri melihat memang ada yang aneh dengan putusan pengadilan Bandung. Terlebih lagi, pengadilan pernah memenuhi permintaan penangguhan penahanan Mochtar. Hal yang jarang dipenuhi pengadilan di Jakarta.
"Tidak ada pilihan lain, KPK harus Kasasi," tegasnya.
Kasus Mochtar ini menjadi perkara pertama di KPK yang divonis bebas oleh hakim. Sedangkan dalam catatan Pengadilan Tipikor Bandung, kasus Mochtar menjadi kasus ketiga yang diputus tidak bersalah. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru'yat dan Bupati Subang, Eep Hidayat. Terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) On-line Cilacap, Oei Sindhu Stefanus juga divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
(mok/Ari)











































