Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Chocky Risda Ramadhan menilai kasus di Bandung semakin memperkuat anggapan jika pengadilan tipikor di daerah memang menimbulkan masalah. Sudah sejak lama, kekhawatiran ini terus didengungkan oleh aktivis antikorupsi.
"Ini pertanda merosotnya pengadilan tipikor di daerah," kata Chocky kepada detikcom, Selasa (11/10/2011).
Harus ada pembenahan serius di berbagai aspek terkait masalah ini. Mulai dari dakwaan, tuntutan hingga kualitas hakim yang bakal memeriksa perkara korupsi harus semakin ditingkatkan.
Mahkamah Agung (MA) harus makin memperketat seleksi untuk memilih hakim-hakim Tipikor. Hakim yang bertugas, lanjut Choky, juga diminta memperhatikan perilaku serta etos kerja mereka.
"Supaya tidak sama dengan pengadilan biasa, ini kan pengadilan khusus yang memeriksa kasus korupsi," tandasnya.
Kasus Mochtar ini menjadi perkara pertama di KPK yang divonis bebas oleh hakim. Sedangkan dalam catatan Pengadilan Tipikor Bandung, kasus Mochtar menjadi kasus ketiga yang diputus tidak bersalah. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru'yat dan Bupati Subang, Eep Hidayat. Terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) On-line Cilacap, Oei Sindhu Stefanus juga divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
(mok/Ari)











































