Pertama, OC Kaligis menjadi kuasa hukum keluarga Irzen Octa atas kematian Irzen Octa. OC Kaligis meminta ganti rugi Rp 3 triliun atas kematian Irzen dengan rincian Rp 1 triliun kerugian materiil dan Rp 2 triliun kerugian immateril.
Namun, gugatan ini kandas sebab penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan yang keliru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menilai gugatan tersebut salah alamat. Sebab kasus kematian Irzen Octa berada di Menara Jamsostek yang beralamat di Jl Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Sehingga, seharusnya gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.
"Kejadian tersebut berada di wilayah hukum PN Jaksel sehingga PN Jakpus tidak memenuhi kompetensi relatif," ujar Lidia.
Kedua, OC Kaligis menjadi kuasa hukum Media Group melawan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam. Media Group menggugat Dipo untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1 triliun dan tuntutan immateriil Rp 100 triliun.
Namun lagi-lagi OC Kaligis harus menelan pil pahit. Sebab, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan Dipo Alam memang terbukti memboikot Media Group. Namun, tindakan Dipo Alam tidak terbukti membuat kerugian. Alhasil gugatan ganti rugi sebesar Rp 101 triliun pun rontok.
"Gugatan tidak terbukti dan ditolak," ucap Suwidya dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada Jakarta, Selasa, (11/10/2011).
Kini, OC Kaligis kembali menggugat dengan nilai gugatan yang cukup fantastis yaitu Rp 1 triliun mewakili M Nazaruddin. Dia mengugat mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu dengan nilai gugatan sebesar Rp 1 triliun karena dituduh menghilangkan barang milik Nazarudin.
Menurut kuasa hukum Nazaruddin, Purwaning M Yanuar dari kantor pengacara OC Kaligis, mereka menuntut Manufandu untuk membayar ganti rugi uang senilai 1 triliun rupiah. Dia juga meminta Manufandu mengembalikan 3 buah flash disc dan 1 buah compact disc.
"Kami meminta agar Manufandu meminta maaf pada sejumlah media selama 3 hari berturut-turut," kata Purwaning seusai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, (11/10/2011).
Lantas, apakah gugatan dengan nilai fantastis ke tiga ini akan dikabulkan? Atau mengikuti nasib dua gugatan sebelumnya yang kandas di tengah jalan?
(asp/mok)











































