Putusan Perkara Tembok (2)
ICJ: Kembalikan Kebun Zaitun Mereka
Sabtu, 10 Jul 2004 01:08 WIB
Den Haag - Putusan mahkamah menyebutkan tindakan Israel nyata-nyata aneksasi. Yang menarik, mahkamah konsisten menggunakan terminologi 'tembok', bukan 'pagar' seperti dikehendaki Israel.Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Shi Jiuyong (Cina) di Grande Salle (ruang utama), markas International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, Den Haag, Jumat (9/7/2004) tepat jam 15.00 waktu setempat atau jam 20.00 WIB.Hakim Shi didampingi Wakil Ketua Raymond Ranjeva (Madagaskar), dengan anggota Gilbert Guillaume (Prancis, mantan hakim ketua dalam perkara sengketa Sipadan-Ligitan), Abdul G. Koroma (Sierra Leone), Vladlen S. Vereshchetin (Rusia), Rosalyn Higgins (Inggris), Gonzalo Parra-Aranguren (Venezuela), Pieter H. Kooijmans (Belanda), Francisco Rezek (Brazil), Awn Shawkat Al-Khasawneh (Yordania), Thomas Buergenthal (Amerika Serikat/AS), Nabil Elaraby (Mesir), Hisashi Owada (Jepang), Bruno Simma (Jerman), dan Peter Tomka (Slovakia). Bertindak selaku panitera adalah Philippe Couvreur (Belgia).Dalam putusannya mahkamah berpendapat bahwa tembok Israel yang dibangun di atas tanah Palestina dan mengepung Yerusalem Timur adalah ilegal, melanggar hukum internasional dan juga mengabaikan kewajiban Israel atas traktat internasional.Selanjutnya menurut mahkamah, tembok Israel yang total panjangnya mencapai 720 km dengan ketinggian 8 meter, itu harus dibongkar. Kemudian Israel harus mengembalikan hak-hak warga Palestina yang dilanggar. Tanah dan kebun-kebun zaitun mereka harus dikembalikan. Jika ternyata sudah tidak memungkinkan (karena sudah musnah dihancurkan), maka Israel harus memberi ganti rugi kepada para korban.Yang menarik, mahkamah konsisten menggunakan terminologi 'tembok' dalam proses perkara ini. Padahal Israel ngotot bahwa bangunan berkonstruksi beton, baja, dan dilengkapi elektronika yang didirikannya itu adalah sekedar 'pagar'. Dengan demikian mahkamah secara formal mengambil alih terminologi yang dipakai Palestina bahwa apa yang dibangun Israel itu adalah tembok. Tembok dan pagar secara makna tentu tidak sama dan mengandung konsekuensi berbeda pula.Mahkamah juga menilai bahwa tembok Israel itu merupakan pelanggaran berat atas hak-hak warga Palestina di daerah yang diduduki Israel dan pelanggaran ini tidak bisa dijustifikasi demi tuntutan atau alasan militer. Penilaian mahkamah ini terkait dengan dalih Israel bahwa tembok itu didirikan untuk melindungi para kolonis dari serangan.Menurut mahkamah, pelanggaran hak-hak dimaksud antara lain adalah pelanggaran atas hak kebebasan bermobilitas, bekerja, akses mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan. Pelanggaran terjadi karena dengan adanya tembok itu warga Palestina segala-galanya ditentukan oleh Israel, meliputi rute mobilitas, kontrol melalui kartu khusus, dan kapan mereka boleh lewat dan kapan tidak, semuanya ditentukan Israel.Selain itu, mahkamah juga secara eksplisit menilai bahwa tembok tersebut tidak dibangun di atas wilayah Israel sendiri melainkan di atas tanah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967, terutama di Tepi Barat. Karena tindakan itu nyata-nyata aneksasi, maka Israel harus mematuhi Konvensi Jenewa IV beserta protokol tambahannya. Itu berarti Israel harus memperlakukan warga sipil dengan baik dan tidak boleh menghambat kebebasan mereka. Selama ini Israel selalu berdalih bahwa tembok itu dibangun di atas wilayah kedaulatannya dan oleh sebab itu Israel menolak mematuhi Konvensi Jenewa IV.Mahkamah dalam putusan itu juga menolak dalih Israel bahwa tembok tersebut merupakan kebijakan sementara dan akan dibongkar segera setelah dicapai kesepakatan dengan Palestina. Mahkamah menilai bahwa rute tembok tersebut dipilih sedemikian rupa sehingga terbentuk fait accompli atas wilayah, yang sangat mungkin akan jadi permanen, yang secara de facto sama saja dengan aneksasi.Relevan dengan ini, mahkamah menunjuk Resolusi DK PBB Nomor 242 tahun 1967 yang menentang segala bentuk aneksasi. Menurut mahkamah, perampasan wilayah dengan kekerasan bersenjata tetap melanggar traktat PBB dan sederet perjanjian.Mahkamah tidak menafikan bahwa Israel menjadi target kekerasan berkesinambungan dan berkewajiban untuk melindungi warganya. Namun, kata mahkamah, tindakan yang diambil Israel 'harus sesuai dengan hukum internasional'. Hal itu juga berlaku dalam keadaan perang atau konflik bersenjata, yang ketentuannya telah diatur dalam traktat internasional yang telah disepakati dan konvensi-konvensi hak-hak asasi manusia (HAM).Dari ke-15 hakim, hanya hakim Thomas Buergenthal (AS) saja yang menyampaikan dissenting opinion. Buergenthal antara lain menolak seruan mayoritas hakim agar seluruh anggota PBB mengambil tindakan menentang pembangunan tembok Israel. Hakim Pieter Kooijmans dari Belanda mendukung seluruh isi putusan, namun sebagaimana Buergenthal, ia menolak seruan di atas.
(es/)











































