"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, tersangka Kholil sudah ditahan sejak pukul 15.00 WIB," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), Polres Metro Jakarta Barat AKP Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2011).
Kholil dijerat dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman tertinggi di UU Perlindungan anak adalah pidana 10 tahun penjara. Kholil akan ditahan untuk 20 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kholil resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Ade Sukma Fachrurromdzi yang merupakan muridnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata dan mengacu pada hasil visum, diketahui ada luka di pelipis Ade akibat dipukul.
Ade pun mendapat 3 jahitan di pelipisnya. Keterangan saksi sekaligus membantah pernyataan Kholil yang mengaku mengibaskan tangan dan tidak sengaja mengenai Ade.
(vit/fay)











































